Rangkuman Materi SKD CPNS TWK NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)
- Sistem Tata Negara Indonesia
- Hakikat demokrasi
Demokrasi (Bahasa Yunani) berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Maka, demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan rakyat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pemerintahan di suatu negara.
- Prinsip-prinsip demokrasi antara lain :
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
- Pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil
- Terjaminnya Hak Asasi Manusia
- Persamaan kedudukan dihadapan hukum
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik (public policy)
- Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berpendapat
- Kebebasan pers atau media massa
- Macam-macam demokrasi
Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat :
- Demokrasi langsung
Yaitu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara lansung untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah kenegaraan.
- Demokrasi perwakilan (modern)
Yaitu demokrasi yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.
- Demokrasi barat (liberal/konstitusional)
Yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan individu/individualisme.
- Demokrasi timur (parlementer/rakyat)
Yaitu demokrasi yang banyak dianut oleh negara yang berpaham marxisme-komunisme.
- Demokrasi Pancasila
Yaitu demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila, antara lain :
- Sila ke-4 pancasila
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
- UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
- UUD 1945 pasal 2 ayat (1)
- Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
- Demokrasi liberal/parlementer (3 November 1945 – 5 Juli 1959)
- Para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR
- Sistem multipartai
- Overpower legislative/partai politik
- Keterbatasan presiden/eksekutif
- Demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
- Overpower presiden/eksekutif
- Keterbatasan hak pesertaan rakyat/legislative
- Berkembangnya pengaruh komunis
- Meluasnya peranan TNI sebagai unsur sosial politik
- Demokrasi Pancasila (1965 – sekarang)
- Keseimbangan tuntutan masyarakat
- Keseimbangan kekuasaan kelembagaan negara
- Stabilitas masyarakat
- Pesertaan rakyat
- Pesamaan hak warga negara dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpul dan berpendapat.
- Demokrasi liberal/parlementer (3 November 1945 – 5 Juli 1959)
- Pentingnya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Demokrasi dalam kehidupan politik
Demokrasi dalam kehidupan politik identik dengan pelaksanaan pemilu.
Dasar hukum pemilu, antara lain :
- Sila ke-4 Pancasila
- UUD 1945 pasal 22E ayat 1-6
- UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Asas-asas pemilu, antara lain :
- Langsung, berarti pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
- Umum, berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan dipilih.
- Bebas, berarti pemilih memberikan suara tanpa paksaan.
- Rahasia, berarti pilihan pemilih dijamin kerahasiaannya.
- Jujur, berarti semua pihak yang terlibat pemilu harus bertindak jujur.
- Adil, berarti semua pihak yang terlibat pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan.
Tujuan pemilu dan peserta pemilu, antara lain :
- Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pesertanya merupakan partai politik
- Memilih anggota DPD, pesertanya adalah perseorangan
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, pesertanya adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik.
Penyelenggara pemilu merupakan lembaga independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sistem pemilu adalah sebagai berikut :
- Distrik, yaitu pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah satu kursi di parlemen (DPR/DPRD).
- Proporsional, yaitu menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
- Demokrasi dalam kehidupan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang dengan kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel. Kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.
- Kedaulatan rakyat
- Makna kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata supremus (bahasa latin) yang artinya kekuasaan tertinggi. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.
- Sifat kedaulatan
- Asli, berarti kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Abadi, berarti kekuasaan itu tetap ada selama negara tersebut berdiri meski pemegang kedaulatannya berubah-ubah.
- Tunggal, berarti kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibag dengan badan lain.
- Tidak terbatas, berarti kekuasaan itu tidak terbatas oleh kekuasaan lain.
- Macam-macam kedaulatan
- Kedaulatan ke dalam (Interne Souvereiniteit), kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kedaulatan ke luar (Externe Souvereiniteit), kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati ole bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain.
- Teori-teori kedaulatan
- Kedaulatan Tuhan
- Kekuasaan tertinggi ada atau bersumber dari Tuhan
- Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan
- Penganutnya adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
- Kedaulatan Raja
- Kekuasaan tertinggi di tangan Raja
- Raja memiliki kekuasaan mutlalk dan tak terbatas, sehingga berada diatas undang-undang
- Penganutnya adalah Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, dan Hegel.
- Kedaulatan Negara
- Kekuasaan tertinggi ada pada negara
- Negara dianggap sebagai sumber kadaulatan
- Penganutnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
- Kedaulatan Hukum
- Kekuasaan tertinggi adalah hukum
- Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum
- Penganutnya adalah Krabbe.
- Kedaulatan Rakyat
- Kedaulatan berada ditangan rakyat
- Sumber teori ini adalah ajaran demokrasi
- Penganutnya adalah John Locke, Montesquie, dan J.J. Rousseau.
- Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudusial (KY)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Pemerintah Daerah (Pemda)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Landasan idiil, yaitu Pancasila
- Landasan konstitusional, yaitu UUD 1945.
- Sistem pemerintahan Indonesia
- Macam-macam sistem pemerintahan
- Presidensial
- Macam-macam sistem pemerintahan
Merupakan sistem pemerintahan negara republik, yaitu kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Ciri-ciri sistem presidensial antara lain :
- Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
- Presiden dipilih langsung oleh sebuah badan atau dewan pemilih
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
- Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif
- Presiden memiliki hak prerogative untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen
- Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlementer
Merupakan sistem pemerintahan yang perlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen berwenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain :
- Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab pada parlemen
- Kepala negara, dengan saran atau nasehat dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
- Semipresidensial (Dualisme eksekutif)
Merupakan sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Ciri-ciri sistem pemerintahan semipresidensial antara lain :
- Presiden republik dipilih melalui hak pilih umum
- Presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar
- Perdana menteri mengepalai kabinet yang bertanggungjawab kepada parlemen dan parlemen dapat menjatuhkan perdana menteri.
- Sistem pemerintahan Indonesia
- Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Tercantum pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2).
- Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Tercantum pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).
- Anggota MPR (DPR dan DPD), Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, dan Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Tercantum pada UUD 1945 Pasal 4 ayat (1).
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR, artinya kekuasaan antara presiden dan DPR adalah sejajar. Tercantum pada UUD 1945 Pasal 7C.
- Menteri-menteri negara sebaga pembantu presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tercantum pada UUD 1945 Pasal 17 ayat (1) dan (2).
- DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Tercantum pada UUD 1945 Pasal 20 ayat (1).
- Peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- Presiden
- Menjalankan UU
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Mengajukan RUU
- Membentuk Perppu
- Mengajukan RAPBN
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang
- Menetapkan perang dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta dan konsul
- Menerima duta dari negara lain
- Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
- Memberi gelar dan tanda jasa.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan RAPBN bersama presiden
- Menetapkan RUU
- Mengawasi jalannya pemerintahan.
Hak-hak yang dimiliki DPR antara lain :
- Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
- Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan pada presiden.
- Hak imunitas, yaitu hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataannya dalam sidang.
- Hak mengajukan usul dan pendapat.
- Hak mengajukan RUU.
- Hak budget, yaitu hak untuk membahas RAPBN.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memeriksa tanggungjawab keuangan negara
- Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan pada DPR, DPD, dan DPRD.
- Mahkamah Agung (MA)
- Mengawasi jalannya UU
- Memberi sanksi atas pelanggaran UU
- Mengadiili pada tingkat kasasi.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji kekuatan UU terhadap UUD
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan hasil pemilu.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah
- Ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Memberikan masukan kepada DPR atas RU APBN pajak, pendidikan, dan agama
- Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
- Menetapkan daerah pemilihan, mumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
- Komisi Yudisial (KY)
- Mengawasi perilaku hakim agung
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung
- Mengusulkan nama calon hakim agung
- Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.
- Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
- Undang-Undang Dasar 1945
Yaitu peraturan tertinggi dan sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
- Ketetapan MPR
Yaitu putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Terdapat dua macam putusan MPR, yaitu :
- Ketetapan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis.
- Keputusan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU)
Yaitu produk bersama antara DPR dan Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
Yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa (Pasal 22 UUD 1945) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
- DPR dapat menerima atau menolak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan
- Jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut.
- Peraturan pemerintah (PP)
Yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.
- Keputusan presiden (Keppres)
Yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
- Peraturan daerah (Perda)
Yaitu peraturan yang dibuat pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
- Perda provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama gubernur
- Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD Kab./kota bersama bupati
- Peraturan desa/setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga setingkat.
- Fungsi dan kedudukan peraturan perundang-undangan
Fungsi peraturan perundang-undagan, antara lain :
- Memberikan kepastian hukum
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
- Memberikan rasa keadilan
- Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
Kedudukan peraturan perundang-undangan yaitu :
- Sebagai hukum bagi warga negara
- Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.
- Proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
- Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
- Asas hierarki, yaitu suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
- Undang-undang tidak dapat diganggu gugat, hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang (DPR dan MK).
- Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut atau diubah oleh peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
- Undang-undang tidak berlaku surut, berarti peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam peraturan tersebut.
- Konstitensi, yaitu tidak ada pasal-pasal yang bertentangan, baik dalam peraturan maupun dengan peraturan lain.
- Penyusunan peraturan perundang-undangan
- Asas penyusunan peraturan perundang-undangan
Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Berikut adalah alur penyusunan perundang-undangan :
- Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- RUU yang berasal dari presiden dipersiapkan oleh presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu dan staf ahli menjadi draf RUU.
- RUU yang berasal dari DPR akan diproses oleh panitia Ad Hoc DPR yang selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
- Pengajuan RUU
- RUU diajukan oleh presiden kepada DPR dan oleh DPR itu sendiri.
- DPR berwenang mengubah, baik menambah maupun mengurangu RUU tersebut sehingga menjadi Undang-Undang (UU).
- Pembahasan RUU
RUU diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR.
- Proses penetapan RUU menjadi UU
RUU diproses untuk ditetapkan menjadi UU oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR.
- Pengesahan dan pemberlakuan UU
Setelah ditetapkan menjadi UU, UU tersebut disahkan oleh Presiden untuk diundangkan oleh menteri sekretaris negara dalam lembaran negara tentang berlakunya UU tersebut.
- Kerangka peraturan perundang-undangan
- Judul berisi jenis, nomor, tahun pengundangan, dan nama peraturan perundang-undangan.
- Pembukaan berisi “Dengan Rahmat Tuhan YME”, jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan, konsideran, dasar hukum, dan dictum.
- Batang tubuh atau isi terdiri dari bab, pasal-pasal, ayat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, pengesahan, dan pengundangan.
- Otonomi daerah
Otonomi (Bahasa Latin), yaitu auto (sendiri) dan nomos (aturan). Otonomi daerah (desentralisasi) yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No, 32 Tahun 2004).
Nilai dasar otonomi daerah, yaitu :
- Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.
- Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik didaerahnya.
- Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif), dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan (efisien).
Tujuan otonomi daerah, antara lain :
- Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
- Pengembangan kehidupan demokrasi
- Keadilan
- Pemerataan
- Pemelihataan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Asas dan prinsip pemerintahan daerah, antara lain :
- Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
- Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota
- Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, antara lain :
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
- Pengertian HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.
HAM bersifat pokok atau dasar, meliputi :
- Hak hidup
- Hak kebebasan/kemerdekaan
- Hak memiliki sesuatu
Kemudian berkembang dalam kehidupan sehari-hari
- Hak asasi pribadi. Misalnya hak memeluk agama, berpendapat, dan berorganisasi.
- Hak asasi ekonomi. Misalnya hak memiliki sesuatu, hak jual beli, serta mengadakan perjanjian atau kontrak.
- Hak asasi politik. Misalnya hak untuk diakui sebagai warga negara, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
- Hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum dan pemerintahan.
- Hak asasi sosial budaya. Misalnya hak mendapat pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
- Instrumen HAM
Yaitu alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Instrumen HAM di dunia internasional antara lain :
- Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights) atau deklarasi umum hak-hak asasi manusia disahkan 10 Desember 1948.
Instrumen hukum lainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia, antara lain :
- UUD 1945 pasal 27, 28, 28 A-J, 29 ayat (2) 30, dan 31
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM
- PP No. 3 Tahun 2003 tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
- Piagam yang memuat perlindungan dan penegakan HAM
Di Inggris
- Magna Charta (Piagam Agung) – 1215
- Petition of Rights – 1628
- Hobeas Corpus Act – 1679
- Bill of Rights – 1689
Di Amerika Serikat
- Declaration of Independence of the United States – 1776
Di Prancis
- Declaration des droits de I’hommes et du Citoyen -1789
Di dunia internasional (PBB)
- Universal Declaration of Human Rights – 10 Desember 1948
Di Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945 – 18 Agustus 1945
- Latar belakang lahirnya perundang-undangan tentang HAM
- Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen
- Melaksanakan amanat TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk Tuhan yang mulia, maka harus mengutamakan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
- Masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan
- Desakan masyarakat untuk lebih mengembangkan kehidupan demokratis dengan memberikan kesempatan pada warga negara dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.
- Kasus pelanggaran HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia, sebagai berikut :
- Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta
- Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur
- Kasus terbunuhnya wartawan harian umum Bernas, Udin, di Yogyakarta tahun 1996
- Kasus penembakan mahasiswa Trisakti.
Cara menangani terjadinya pelanggaran HAM sebagai beirkut :
- Memproses setiap pelanggaran HAM menurut ketentuan hukum yang berlaku
- Mengahukan semua pelanggaran HAM ke Pengadilan HAM
- Memberikan hukuman yang berat pada semua pelanggar HAM dengan maksud memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
- Lembaga perlindungan HAM di Indonesia
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Tujuan dibentuknya Komnas HAM (UU No. 39 Tahun 1999 pasal 75) :
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Fungsi Komnas HAM
- Pengkajian dan penelitian tentang HAM
- Penyuluhan tentang HAM
- Pemantauan tentang HAM
- Mediasi tentang HAM
Tugas dan wewenang Komnas HAM
- Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusunnya menjadi sebuah laporan
- Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
- Memanggil pihak pengadu atau korban juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
- Memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya
- Meninjau tempat kejadian atua tempat yang dianggap perlu
- Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokumen asli dengan persetujuan ketua pengadilan
- Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujuan ketua pengadilan
- Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan.
- Pengadilan HAM
Menurut pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, Pengadilan HAM dibentuk dibentuk dilingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Jenis pelanggaran HAM berat sebagai berikut :
- Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Tugas dan wewengan Pengadilan HAM, antara lain :
- Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
- Memeriksa dan menuntut perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia
- Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat pelanggaran dilakukan.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Peran dan fungsinya antara lain :
- Relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
- Pembela dalam menegakkan keadlian dan kebenaran
- Pembela dalam melindungi HAM
- Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM.
- Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
- Merupakan kantor pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
- Pelaksanaan program tri dharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM
- Wahana pelatihan, pembelaan, dan penegakan hukum serta HAM.
Tags:materi CPNS NKRI materi CPNS tentang NKRI materi NKRI CPNS 2020 materi NKRI CPNS pdf materi tes CPNS NKRI materi TWK NKRI materi TWK tentang NKRI TWK tentang NKRI