Rangkuman Materi SKD CPNS TWK UUD 1945 Tes Wawasan Kebangsaan
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam arti sempit berarti hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara. Sedangkan dalam arti luas, konstitusi berarti keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antra lembaga negara dan antara negara dengan warga negara. Terdapat dua macam konstitusi, yaitu konstitusi tertulis (Undang-Undang Dasar) dan konstitusi tidak tertulis (konvensi).
Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasal :
- Fleksibel
Yaitu konstitusi mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, karena jumlah pasalnya yang sedikit.
- Rigid
Yaitu konstitusi sulit diubah-ubah, karena jumlah pasalnya banyak.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan konstitusi RIS, dan pada 17 Agustus 1950 Indonesia memberlakukan UUDS 1950. Kemudian, Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959. Selama kurun waktu 1999 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
- Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 terdiri dari :
- Pembukaan
- Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan)
- Penjelasan
Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam risalah sidang tahunan MPR 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
- Sejarah
- Sejarah awal
UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI yang dibentuk pada 29 April 1945. Pada sidang pertama yang dilakukan pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Sokarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian pada 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Pada sidang kedua BPUPKI 10-17 Juli 1945, naskah rancangan UUD 1945 disusun. Setelah menghapus anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, naskah Piagam Jakarta menjadi disahkan oleh PPKI menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada 29 Agustus 1945.
- Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sistematika UUD 1945 terdiri atas :
- Pembukaan: empat alinea
- Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan: penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Sistem pemerintahan Indonesia adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
- Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Sitematika UUD RIS 1949 terdiri atas :
- Mukadimah: empat alinea
- Batang tubuh: 6 bab, 197 pasal
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republic. Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebaga kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
- Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sistematika UUDS 1950 terdiri atas :
- Mukadimah: empat alinea
- Bab I : Negara Republik Indonesia
- Bab II : Alat-alat kelengkapan negara
- Bab III : Tugas alat-alat kelengkapan negara
- Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
- Bab V : Konstituante
- Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUDS 1950, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950, bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Sistem pemerintahan adalah kebinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Dengan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuar dan dapat membubarkan DPR.
- UUD 1945 hasil Dekrit Presiden (UUD 1945 periode kedua, 5 Juli 1959 – 1966)
Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama dengan UUD 1945 pada periode awal. Pada masa ini terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada masa ini, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat sacral, melalui sejumlah peraturan berikut :
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu haus meminta pendapat rakyat melelui referendum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999
Masa transisi dimana Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie dan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
- Periode Perubahan UUD 1945
Tujuan perubahan UUD 1945 saat itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistnsi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 199 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
- Amandemen pertama : Sidang umum MPR 1999, 14 – 21 Oktober 1999
- Amandemen kedua : Sidang tahunan MPR 2000, 7 – 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga : Sidang tahunan MPR 2001, 1 – 9 November 2001
- Amandemen keempat : Sidang tahunan MPR 2002, 1 – 11 Agustus 2002
Sistematika UUD 1945 Amandemen terdiri atas :
- Pembukaan: empat alinea
- Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal
Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lan:
- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dengan DPR
- Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan
- Dilaksanakannya otonomi daerah
- Penyelenggara pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
- Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen diartikan sebagai perubahan atau penambahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah aslinya.
- Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan bentuk nyata NKRI
- Tetap mempertahankan sistem presidensial
- Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normative dimasukkan ke dalam pasal-pasal
- Perubahan dilakukan secara “addendum”
- Tahap-tahap amandemen UUD 1945
- Tahap pertama diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999
- Tahap kedua diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000
- Tahap ketiga diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001
- Tahap keempat diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002
Tags:Materi TWK Tentang UUD Materi TWK Tentang UUD 1945 Materi TWK UUD Materi TWK UUD 1945 Ringkasan Materi TWK UUD Tes CPNS 2020 TWK UUD Tes Wawasan Kebangsaan UUD 1945 Tips Cat TWK Menguasai UUD 1945 TWK Undang Undang 1945