Pengertian Konstitusi
Konstitusi, yang juga sering disebut undang-undang dasar atau konstitusi, adalah hukum tertinggi dalam suatu negara yang berfungsi sebagai kerangka dasar pemerintahan. Konstitusi mendefinisikan struktur, fungsi, dan batas-batas kekuasaan pemerintahan serta hak dan kewajiban warganya.
Konstitusi biasanya mencakup aturan-aturan tentang bagaimana pemerintah harus beroperasi, bagaimana undang-undang dibuat, hak dan kewajiban warga negara, dan bagaimana amandemen atau perubahan dapat dilakukan terhadap konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga menetapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar suatu negara. Di Indonesia, misalnya, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam konstitusi.
Sebagai hukum tertinggi, konstitusi memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum atau peraturan lainnya. Oleh karena itu, semua hukum dan peraturan yang ada harus sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Macam-Macam Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria. Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengkategorikan konstitusi:
Berdasarkan Bentuknya
- Konstitusi Tertulis: Konstitusi yang aturannya ditulis dalam suatu dokumen resmi. Misalnya, Konstitusi Amerika Serikat atau Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.
- Konstitusi Tidak Tertulis: Konstitusi ini tidak terdokumentasi dalam satu dokumen resmi, tetapi terdiri dari berbagai sumber hukum, seperti undang-undang, putusan pengadilan, tradisi, dan kebiasaan. Contoh dari ini adalah Konstitusi Inggris.
Berdasarkan Sifatnya
- Konstitusi Kaku (Rigid): Konstitusi ini sulit untuk diubah dan biasanya membutuhkan prosedur khusus yang rumit. Tujuannya adalah untuk melindungi hukum dasar dari perubahan politik sesaat. Contoh: Konstitusi Amerika Serikat.
- Konstitusi Fleksibel (Flexible): Konstitusi ini lebih mudah diubah dan tidak memerlukan prosedur khusus. Ini memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik. Contoh: Konstitusi Inggris.
Berdasarkan Fungsinya
- Konstitusi Preskriptif: Konstitusi ini mencerminkan tata cara pemerintahan yang sebenarnya berlangsung di negara tersebut.
- Konstitusi Aspiratif: Konstitusi ini mencerminkan cita-cita atau tujuan yang ingin dicapai oleh suatu negara.
- Konstitusi Operasional: Konstitusi ini mencerminkan campuran antara apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang diinginkan oleh negara.
Ingatlah bahwa setiap negara memiliki konstitusi yang unik, yang mencerminkan sejarah, nilai-nilai, dan struktur politik mereka. Beberapa negara mungkin memiliki konstitusi yang mencakup beberapa kategori yang berbeda.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Sejak merdeka pada tahun 1945, Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Berikut ini adalah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Ini adalah konstitusi pertama yang diberlakukan setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini dibuat oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan berlaku hingga tahun 1949.
- Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949: Konstitusi ini berlaku pada masa peralihan dari Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat pasca Konferensi Meja Bundar. Konstitusi ini hanya berlaku singkat, yaitu dari Desember 1949 hingga Agustus 1950.
- Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950: Setelah pembubaran RIS dan kembali menjadi Republik Indonesia, konstitusi ini diterapkan. Konstitusi ini berlaku dari Agustus 1950 hingga kembali berlakunya UUD 1945 pada tahun 1959.
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan berlakunya UUD 1945. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini, dengan beberapa kali amendemen yang dilakukan pada periode 1999-2002.
Meskipun telah mengalami beberapa perubahan, Pancasila sebagai dasar negara tetap konsisten ada dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Perancangan dan Pengesahan UUD 1945
Perancangan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan proses penting dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah kronologi perancangan dan pengesahannya:
- Maret 1945: Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
- 29 Mei – 1 Juni 1945: BPUPKI mengadakan sidang pertama. Dalam sidang ini, Soekarno menyampaikan pidato yang dikenal sebagai “Pidato Pancasila”, yang menjadi dasar bagi ideologi negara Indonesia.
- 10-17 Juli 1945: BPUPKI mengadakan sidang kedua dan merumuskan konstitusi yang akan digunakan setelah kemerdekaan.
- 18 Agustus 1945: Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan pengganti BPUPKI, mengesahkan UUD 1945.
- 22 Agustus 1945: UUD 1945 diumumkan dan diberlakukan.
Dalam proses perancangannya, UUD 1945 dirumuskan oleh Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang anggota BPUPKI, yang dipimpin oleh Soekarno. Konstitusi ini kemudian disetujui oleh PPKI, yang memiliki wewenang dari BPUPKI, dan menjadi dasar hukum dan ideologi bagi negara Indonesia.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang masing-masing mengandung pokok-pokok pikiran tertentu:
- Alinea Pertama: Menjelaskan tentang kemerdekaan sebagai hak alamiah setiap bangsa dan pentingnya kemerdekaan Indonesia sebagai satu kesatuan. Alinea ini juga mengungkapkan penolakan terhadap penjajahan di dunia.
- Alinea Kedua: Menyatakan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Alinea Ketiga: Mengandung penetapan dasar negara, yaitu Pancasila, yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- Alinea Keempat: Menyatakan kedaulatan rakyat yang dijalankan berdasarkan konstitusi/undang-undang dasar negara. Alinea ini juga menegaskan bahwa UUD 1945 ini dibentuk dalam suatu negara kesatuan yang berbentuk republik, Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 mencerminkan dasar filosofis dan yuridis negara Indonesia, serta tujuan dan bentuk negaranya.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah tempat atau cara di mana hukum ditemukan, dibuat, dan diterapkan. Ini melibatkan proses-proses dan mekanisme-mekanisme yang digunakan untuk merumuskan dan menerapkan hukum. Berikut adalah beberapa contoh sumber hukum formal:
- Undang-Undang (Statute): Ini adalah bentuk hukum tertulis yang dihasilkan oleh badan legislatif seperti parlemen atau kongres. Undang-undang ini berfungsi sebagai panduan untuk individu dan organisasi dalam masyarakat dan menetapkan standar perilaku yang diharapkan.
- Kebiasaan (Custom): Ini merujuk pada praktik atau perilaku yang secara luas diterima dan dilakukan berulang kali dalam masyarakat. Dalam beberapa kasus, kebiasaan ini dapat menjadi dasar hukum, terutama dalam masyarakat atau sistem hukum di mana hukum adat masih berlaku.
- Keputusan Hakim (Jurisprudensi): Keputusan hakim dalam kasus sebelumnya sering kali digunakan sebagai preseden atau panduan dalam kasus hukum yang serupa di masa mendatang. Ini khususnya berlaku dalam sistem hukum common law.
- Traktat (Treaty): Traktat atau perjanjian internasional antara dua atau lebih negara dapat menjadi sumber hukum, terutama dalam isu-isu yang melibatkan lebih dari satu negara. Setelah diratifikasi, traktat menjadi bagian dari hukum nasional dan harus dipatuhi.
- Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin): Pendapat dan interpretasi para sarjana hukum seringkali memiliki pengaruh besar dalam pembentukan dan penafsiran hukum. Buku teks, artikel jurnal, dan komentar hukum dapat menjadi sumber informasi penting bagi praktisi hukum dan pengadilan.
BAB dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang lebih dikenal dengan UUD 1945, telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan. Setelah amandemen terakhir pada tahun 2002, UUD 1945 terdiri dari aturan yang diatur dalam 16 BAB dan pasal-pasal yang terkandung di dalamnya. Berikut adalah susunan BAB dalam UUD 1945
- BAB I – Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1)
- BAB II – Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2-3)
- BAB III – Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4-7)
- BAB IV – Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 8-21D)
- BAB V – Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 22-37)
- BAB VI – Pemerintahan Daerah (Pasal 18-18B)
- BAB VII – Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 38-45)
- BAB VIII – Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 46-56)
- BAB IX – Kekuasaan Kehakiman (Pasal 57-65)
- BAB X – Ketentuan Keuangan (Pasal 66-69)
- BAB XA – Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 70-73C)
- BAB XB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 73D-73I)
- BAB XI – Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 74-76)
- BAB XII – Tata Cara Perubahan (Pasal 77-79)
- BAB XIII – Ketentuan Peralihan (Pasal 80-87)
- BAB XIV – Ketentuan Tambahan (Pasal 88-37)
Selain itu, terdapat juga Pembukaan UUD 1945 yang berisi empat alinea yang menetapkan dasar negara, tujuan negara, dan bentuk negara Republik Indonesia.
Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia
Berikut ini adalah tata urutan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi landasan bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Undang-Undang (UU)
UU merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan disahkan oleh Presiden. UU berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan Menteri. PP mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya, kecuali UU.
Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Perpres mempunyai kekuatan hukum yang lebih rendah daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya, kecuali Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri (Permen)
Permen merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri. Permen hanya berlaku untuk bidang yang menjadi kewenangan Menteri tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih rendah daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya, kecuali Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri (Kepmen)
Kepmen merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri. Kepmen hanya berlaku untuk bidang yang menjadi kewenangan Menteri tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih rendah daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Peraturan Daerah (Perda)
Perda merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Perda berlaku hanya di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menerbitkannya dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih rendah daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya, kecuali Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.
Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota
Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Bupati atau Walikota. Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten/Kota yang menerbitkannya dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih rendah daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Keputusan Bupati/Walikota (Kepbup/Kepwali)
Kepgub atau Kepbup/Kepwali merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Kepgub atau Kepbup/Kepwali hanya berlaku untuk wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menerbitkannya dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih rendah daripada jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Surat Edaran (SE)
SE merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga tertentu untuk memberikan arahan, pengarahan atau panduan tentang suatu masalah. SE tidak mempunyai kekuatan hukum tetapi bersifat mengikat secara moral.
Tata urutan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat diawali oleh UU dan diikuti oleh PP, Perpres, dan Permen. Sementara itu, Perda, Kepgub, Kepbup/Kepwali, dan SE memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah tetapi tetap memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat di tingkat daerah.