Di Indonesia, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kebanggaan tersendiri. Bagaimana tidak, selain menjadi pelayan negara, mereka yang merupakan seorang PNS bisa mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara.
Sebut saja seperti tunjangan untuk anak dan istri, jaminan pensiun, jam kerja yang lebih singkat (dibandingkan karyawan swasta) dan sebagainya. Puluhan ribu orang, khususnya anak muda saling berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS.
Sedikit berbeda dengan karyawan swasta, sebelum melakukan tugasnya, PNS akan diangkat oleh pejabat yang berwenang. Mereka kemudian diberikan tugas dalam suatu jabatan negeri atau mengemban tugas negara lainnya.
Ada banyak pangkat per golongan bagi PNS di dalam instansi pemerintahan yang dibedakan dengan nama III/C, II/A, II/B dan lainnya. Golongan tersebut disesuaikan dengan jabatan masing-masing, prestasi ataupun masa kerja yang telah ditempuh.
Jika Anda tertarik memasuki dunia kerja dalam instansi pemerintahan, ketahui dahulu perbedaan pangkat PNS per golongan yang ada di Indonesia:
Golongan | Nama Pangkat |
GOLONGAN I (Juru) | |
I A | Juru Muda |
I B | Juru Muda Tingkat 1 |
I C | Juru |
I D | Juru Tingkat 1 |
GOLONGAN II (Pengatur) | |
II A | Pengatur Muda |
II B | Pengatur Muda Tingkat 1 |
II C | Pengatur |
II D | Pengatur Tingkat 1 |
GOLONGAN III (Penata) | |
III A | Penata Muda |
III B | Penata Muda Tingkat 1 |
III C | Penata |
III D | Penata Tingkat 1 |
GOLONGAN IV (Pembina) | |
IV A | Pembina |
IV B | Pembina Tingkat 1 |
IV C | Pembina Utama Muda |
IV D | Pembina Utama Madya |
IV E | Pembina Utama |
Lain halnya dengan golongan dan pangkat PNS yang telah diatur dalam perundang-undangan, pengelompokan atau pemberian jabatan pada perusahaan swasta disesuaikan dengan peraturan masing-masing perusahaan.
Promosi atau kenaikan jabatan dalam perusahaan swasta pun tak bergantung pada lama waktu seseorang bekerja pada perusahaan tersebut seperti halnya pada PNS. Melainkan diputuskan dari penilaian terhadap prestasi dan perkembangan yang dilakukan oleh setiap karyawan.
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Golongan
Dokumen apa saja yang perlu dikumpulkan sebagai syarat kenaikan pangkat golongan PNS? Beberapa data yang perlu diberikan antara lain portofolio, keaktifan, nilai individu, nilai dari pengawas atau pejabat yang ada di atasnya, dan beberapa data online sesuai dengan aplikasi yang berlaku pada saat itu.
Hubungan ijazah terakhir dengan penerimaan golongan pertama seorang PNS sangat erat. Seorang CPNS dengan ijazah terakhir SMA akan mendapatkan jabatan minimal sebagai Pengatur Muda II/a dan maksimal sebagai Penata Muda Tk. I III/b. Sedangkan jika ijazahnya DIII maka jabatan terendah adalah Pengatur II/c dan jabatan terendah adalah Penata III/c.
Sedangkan untuk pangkat golongan PNS yang input ijazah terakhirnya S1 maka paling rendah mendapat jabatan Penata Muda III/a dan paling tinggi adalah Penata Muda III/d. Terakhir, jika ijazah terakhir seseorang adalah S2 maka jabatan paling rendahnya adalah Penata Muda Tk. I III/b dan jabatan paling tinggi adalah Pembina IV/a. Jabatan tersebut merupakan input awal yang kemudian bisa dinaikkan melalui prosedur dan masa bakti.
Previous